Kamis, 21 Agustus 2008

Penyebar Virus Komputer Dihukum Empat Tahun

penyebar-virus-komputer-dihukum-empat-tahun

BEIJING, RABU - China telah menjatuhkan hukuman kepada empat orang karena membuat atau mengambil untung dari penyebaran virus komputer yang bernama “joss-stick burning panda.” Seperti dilaporkan media setempat, Selasa (25/9), virus tersebut telah menginfeksi lebih dari satu juta komputer.

Pencipta virus itu Li Jun, dijatuhi hukuman penjara empat tahun, kata suratkabar Beijing Youth Daily. Ketiga teman yang membantunya dipenjara dua setengah tahun, kata suratkabar itu. Mereka tidak hanya menyebabkan kerusakan namun mengambil untung hingga menghasilkan 145.000 yuan (19.300 dollar AS) dengan menjual perangkat lunak anti-virus untuk mencegah virus buatannya.

read more

Tidak ada komentar: